Jasa Pengurusan IMB Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Halo para pembaca, salam hangat di hari ini yang indah ini. Hari yang indah ini tentu harus dibarengi dengan perasaan yang bahagia, namun apakah Anda sedang resah? Apakah masalah mengganggu Anda? Anda berada di waktu yang tepat berkunjung ke idiewmanagement.web.id! Tempat dimana Anda bisa menemukan informasi terkini seputar Jasa Pengurusan favorit Anda!
Pelayanan Idiew Management, Hubungi: WhatsApp 081390816250
Pada sebelumnya, kami sudah memberikan informasi mengenai Jasa Pengurusan PT Bengkulu, yang bisa Anda klik link nya sekarang juga. Click! Untuk kali ini, ada info yang pasti sudah Anda tunggu-tunggu, yaitu mengenai Jasa Pengurusan IMB Bantul. Tertarik? langsung saja kita lanjut.
Pengertian IMB
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Undang-undang tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan.
Selain dalam UU nomor 28 Tahun 2002, IMB diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Manfaat Memiliki IMB
Beberapa manfaat dari sebuah Bangunan yang telah memiliki IMB dibandingkan dengan bangunan yang tidak memiliki IMB, diantaranya:
· Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain.
· Meningkatkan nilai jual rumah
· Dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan
· Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.
· Jaminan kredit bank
· Peningkatan status tanah
· Informasi peruntukan dan rencana jalan
Sanksi Bangunan yang Tidak Memiliki IMB
Melihat manfaat dan juga keharusan dari setiap bangunan dalam memiliki Surat IMB, sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan peraturan pemerintah, sudah seharusnya kita mengurus IMB secara benar. Namun demikian, IMB dianggap tidak terlalu penting oleh sebagian masyarakat. Padahal, membangun atau merenovasi rumah tanpa mengurus IMB dapat dikenakan sanksi yang cukup memberatkan.
Sanksi dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi penghentian bangunan atau renovasi sementara, sampai dengan diperolehnya IMB. Menurut Pasal 115 ayat (2) PP 36/2005, pemilik rumah yang tidak mengantongi IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
Namun dengan semua keuntungan yang Anda dapatkan diatas, syarat dan ketentuan untuk bisa mendapatkan IMB terbilang rumit. Terutama untuk orang-orang awam. Karena itu, kami disini menyediakan Jasa Pengurusan IMB Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Yang harus Anda persiapkan untuk menggunakan Jasa Pengurusan IMB kami adalah:
· Fotokopi KTP Pemohon
· Fotokopi KTP Pemilik Sertifikat Tanah
· Fotokopi Sertifikat Tanah
Anda akan mendapatkan paket Jasa Pengurusan IMB yang berupa:
· Gambar
· Retribusi
· Advice Planning
· Rekam Tanah Negara (jika ada)
· Rekam SPPL
· Rekam Kebudayaan (jika ada)
· Rekam Kebakaran
· Team Survei Lokasi
· Perhitungan konstruksi bangunan baru diatas lantai 2
· UKL/UPL bangunan
· Pemberkasan
Tentang Bantul
Bantul merupakan salah satu kabupaten yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibu kotanya adalah Bantul. Tahun 2018 merupakan tahun pertama bagi kabupaten Bantul memiliki jumlah penduduk mencapai 1 juta jiwa.
Berikut daerah di Bantul yang menjadi cakupan layanan kami juga:
Kecamatan
|
Jasa Pengurusan IMB Bambang Lipuro
|
Jasa Pengurusan IMB Banguntapan
|
Jasa Pengurusan IMB Bantul
|
Jasa Pengurusan IMB Dlingo
|
Jasa Pengurusan IMB Imogiri
|
Jasa Pengurusan IMB Jetis
|
Jasa Pengurusan IMB Kasihan
|
Jasa Pengurusan IMB Kretek
|
Jasa Pengurusan IMB Pajangan
|
Jasa Pengurusan IMB Pandak
|
Jasa Pengurusan IMB Piyungan
|
Jasa Pengurusan IMB Pleret
|
Jasa Pengurusan IMB Pundong
|
Jasa Pengurusan IMB Sanden
|
Jasa Pengurusan IMB Sedayu
|
Jasa Pengurusan IMB Sewon
|
Jasa Pengurusan IMB Srandakan
|
Berapa Biaya Pengurusan IMB Bantul?
Untuk masalah biaya, biayanya bisa bervariasi tergantung bangunan apa yang akan Anda urus IMB nya. Jangka waktu yang diperlukan kurang lebih adalah 30 hari. Silakan hubungi customer service kami atau langsung datang ke kantor kami untuk informasi lebih lengkapnya. Anda dapat menghubungi tim kami melalui WhatsApp yang akan segera dikonfirmasi detail biayanya.
Dengan hadirnya kami sebagai pemberi informasi Jasa Pengurusan IMB Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, semoga dapat membantu Anda untuk menemukan yang Anda cari. Akhirnya tibalah pada penghujung artikel ini yang dengan sangat berharap pembaca akan tertarik dan segera menghubungi kami idiewmanagement.web.id ke nomor yang tertera untuk menanyakan lebih lanjut terkait penawaran yang kami tawarkan dan melakukan pemesanan dengan menghubungi nomor yang sama. Pemesanan dan kerja sama Anda kami tunggu dengan sepenuh hati.
"Untuk Portofolio Idiew Management bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO IDIEW MANAGEMENT"
Untuk pelayanan Idiew Management bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 081390816250
CS 2: 081390816250
Email: idiewmanagement@gmail.com
Salam hangat,
Labels:
Jasa Pengurusan IMB